Selasa, 17 November 2009

Pancasila sebagai fundamental bangsa

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Kita semua tau bahwa dasar Negara kita adalah pancasila, seperti kita semua ketahui bahwa dasar adalah suatu penopang yang haruslah kuat untuk menampung hal-hal yang berada di atasnya, ibaratkan sebuah gedung yang besar maka memerlukan dasar yang kuat, landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya, landasan ituharus pula tahan uji , nah, dalam makalah ini akan mencoba menguraikan tentang pancasila adalah dasarnegara Indonesia yang kuat dan kokoh.

TUJUAN MAKALAH

Adapun tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila yang diberikan dosen pengasuh kami, juga agar bangsa Indonesia mengetahui lebih dalam tentang pancasila sebagai dasar neagara dan bangsa iindonesia,terutama bagi mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan calon pemimpin bangsa ini.

RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dalam makalah kami ini adalah:

1. DASAR FILOSOFIS PANCASILA

2. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FUNDAMENTALNEGARA

INDONESIA

3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA

INDONESIA

4. PANCASILA SEBNAGAI JATI DIRI BANGSA INDONESIA

BAB II

PEMBAHASAN

  1. DASAR FILOSOFIS PANCASILA

Pancasila sebagai dasr filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsan Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap maspek kehidupan kebangsaan, kemasyaraktan dan kengaraan harus bardasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatau pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum (legal society).

Selain itu secara kualitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasilaadalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dapatditerapkan pada Negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila.[1]

Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.

2. inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.

3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmuhukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.

Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadan nilai itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Nilai-nilai pancasila timbil dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa matterialis
  2. nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jatidiri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. nilai-nilai pancasila di dalamnya terkadung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estesis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nirani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).

nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan.

  1. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA

Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.

Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila.[2]

Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan.

Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.

Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.

  1. PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai asl, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Indonesia.[3]

  1. PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA

Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:

1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia

Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang komkret dan real.

3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia

Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.

  1. PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA

Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yangkhas kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa indonesia.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari jabaran makalah kami ini kita dapat menarik kesimpulan

  1. Bahwa pancasila merupakan dasar negara indonesia
  2. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia
  3. Pancasila merupakan jiwa bagsa indonesia
  4. Pancasla merupakan kepribadian bangsa indonesia
  5. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia

PENDAPAT PENULIS

Menurut pendapat kami sebagai penulis makalah ini bahwa panasila merupakan suatu yang tepat untuk dijadikan dasar negara indonesia karena pancasila memiliki nilai yang sangat bagus untuk dijadikan suatu landasan, namun apakah negara kita sekarang ini mengamalkan sekaligus mematuhi serta mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri, sepertinya belum maka dari itu mari kita sebagai bangsa indonesia yang baik mulai sekarang kita coba untuk melaksanakan apa yang ada dalam pancasila, terutama kita para mahasiswacalon pemimpin negeri ini.

DAFTAR PUSTAKA

Notonegoro. 1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.

Jarmanto. 1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio-politis.yogyakarta: Liberty.

Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma



[1] Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008. hlm 75

[2] Ibid. hlm 77

[3] Notonegoro. Pancasila Secara ilmiah Populer.1995. hlm 23.

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945

Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita.

Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.


BAB II

PEMBAHASAN

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

A. PENGERTIAN IDEOLOGI

Ideologi berasal dan kata Yunani Idein, yang berarti melihat, atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan Logia yang berarti ajaran.

Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (Science des ideas).

Di dalam ensikiopedi populer Politik Pembangunan Pancasila, ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti etika dan politik.

B. IDEOLOGI DALAM ARTI PRAKTIS

Ialah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik yang individual maupun yang sosial.

C. PENERAPAN IDEOLOGI

Penerapan Ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut “Politik”. Karena itu sering terjadi bahwa ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya: merebut kekuasaan.

Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayorjtas warga negara tenrang nilal-nilal dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut Philosofische Grondslag atau Weltan. Schauung yang merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di atasnya didirikan suatu negara.

D. PENDAPAT-PENDAPAT PARA PAKAR TENTANG IDEOLOGI

  1. Padmo Wahjono

Mengartikan ideologi sebagai kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasarnya.

Menurut pakar hukum tata negara ini ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensj daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelornpok.

Ideologi mengandung kegunaan untuk memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju tujuan masyarakat atau bangsa.

  1. Mubyarto

Pakar ekonomj mi mengartikan bahwa ideologj adalah Sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya (atau perjuangan) untuk rnencapai tujuan masyarakat atau bangsa.

  1. M. Sastrapratedja

Pakar budaya ini mengartikan bahwa ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.

Dalam hubungan ini fungsi penting ideologi antara lain adalah untuk membentuk identitas kelompok atau bangsa dan fungsi mempersatukannya.

Ideologi mempunyai kecenderungan untuk memisahkan in group (kita) dan out group (mereka).

Bila dibandingkan dengan agama, yang berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan, bahkan dari berbagai ideologi, maka sebaliknya ideologi mempersatukan orang-orang dari berbagai agama. Maka dari itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial menjadi solidarity making dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai lebih tinggi.

Dalam fungsi pemersatuan dilakukan dengan merelativir keseragaman atau keanekaragaman, misalnya dengan semboyan: “kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan”, dan pada kasus tertentu ideologi juga dapat menciptakan tata nilai lebih tinggi.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, adanya semboyan tersebut telah menjadi salah saw ekspresi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun, yang asas-asasnya terdapat dalam hukum adat.

  1. Soerjanto Poespowardojo

Seorang pakar sosiologi-budaya, mengartikan ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagatraya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

  1. Franz Magnis Suseno

Seorang pakar filsafat, mengartikan ideologi dalam arti luas, dan dalam arti sempit.

Dalam arti luas, dan kurang tepat istilah “ideologi” dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti ini keyakinan bahwa negara dan kesetiakawanan akan disebut ideologi. Penggunaan kata “ideologi” ini oleh kebanyakan penulis dianggap tidak tepat, bahkan menyesatkan. Apalagi pada banyak orang kata ideologi langsung menimbulkan asosiasi negatif, Orang biasanya tidak rela cita-citanya disebut ideologi. Tetapi karena dalam bahasa Indonesia, dengan mengikuti cara bicara yang terutama ditemukan dalam negara-negara komunis (yang mengaku Marxisme-Leninisme sebagai “ideologi” yang mereka banggakan), maka Franz Magnis Suseno menggunakan kata ideologi sebagai sesuatu yang positif, yaitu sebagai nilai-nilai dan cita-cita yang luhur, yaitu dalam arti sebagai “ideologi terbuka”.

Dalam arti sempit dan sebenarnya ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti mi disebut “ideologi tertutup” karena kemutlakannya tidak mengizinkan orang mengambil jarak terhadapnya. Secara singkat, dengan ideologi tertutup dimaksud gagasan-gagasan tertentu yang dimutlakkan.

Disamping kata “ideologi”, juga ada kata “ideologis”. Kata ini selalu berkonotasi negatif dan tidak pernah dipakai dalam arti “ideologi terbuka”. Setiap usaha untuk memutlakkan gagasan-gagasan tertentu disebut ideologis. Biasanya kata “ideologis” sekaligus membawa konotasi, bahwa gagasan-gagasan yang dimutlakkan itu sebenarnya menyelubungi dan dengan demikian melindungi kepentingan-kepentingan kekuasaan tertentu.

E. KEKUATAN IDEOLOGI

Menurut Alfian, seorang pakar ilmu politik, mengemukakan bahwa kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas 3 (tiga) dimensi yang ada pada ideologi itu sendiri.

a. Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalarn ideologi tersebut secara riil berakar dalam dan/atau hidup dalam masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dan budaya dan pengalaman sejarahnya (menjadi volkgeist/j iwa bangsa).

b. Dimensi Idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya.

c. Dimensi fleksbilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati din yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya, dan menurut pakar ini Pancasila memenuhi ketiga dimensi tersebut.

F. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,

Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.

Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.

Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.

Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.

Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan mempenhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.

Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.

Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.

Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.

G. MEKANISME PENGEMBANGAN IDEOLOGI PANCASILA

Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai instrumental atau operasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara bukan sesuatu yang baru. Formalnya dapat dikatakan sejak bangsa Indonesia berhasil mencanangkan pembangunan Nasional di segala bidang yang meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan Nasional (IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS) sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dapat dianggap sebagai salah satu wujud pengembangan daripada nilai-nilai dasar Pancasila.

Di lingkungan praktisi, sudah selayaknya bila mengembangkan nilai-nilai operasional Pancasila, sedangkan di lingkungan ilmuwan dan pengamat, yang seringkali mendasarkan pada ilmu pengetahuan baik secara perbandingan maupun secara kedalaman, maka sesuai dengan tuntutan modern tentang ilmu pengetahuan, dituntut suatu aspek amaliah yang senantiasa berorientasi pada suatu gagasan dasar atau ideologi.

Adapun di lingkungan organisasi kemasyarakatan pengembangan nilai-nilai operasional ini telah dimulai pengembangan yang dilakukan secara perorangan, kemudian dikembangkan melalui kelompok organisasi (kemasyarakatan) dan setelah itu ditampung oleh organisasi sosial politik, serta pada tahap benkutnya terjadi proses pelembagaan di lembaga formal, yaitu lembaga perwakilan permusyawaratan. Alur semacam mi perlu dibudayakan sebagai budaya politik karena budaya politik itu pada dasarnya merupakan pengembangan ideologi Pancasila. Kegiatannya dapat beragam, dan berkumpul atau mengadakan pertemuan-pertemuan ilmiah, muktamar organisasi dan sebagainya.

H. PEMAHAMAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Apabila dalam bidang ilmu pengetahuan orang berbicara mengenai masalah “pemahaman”, maka yang demikian ini mengandung makna sejumlah pengertian tertentu, yaitu :

1. Pemahaman dengan menggunakan akal budi sebagai sarananya,

2. Pemahaman dengan menggunakan akal pikirana sebagai sarananya,

3. Pemahaman dengan menggunakan alat inderawi sebagai sarananya.

Dapat pula dikatakan bahwa pemahaman yang pertama dinamakan pemahaman secara ilmiah-kefilsafatan (yang bertintikan pemahaman secara metafisik), pemahaman yang kedua dinamakan pemahaman secara ilmiah-terapan.

Dengan berlandaskan susunan sistematik yang demikian ini berarti bahwa apabila dihubungkan dengan masalah pancasila akan kita dapati skema atau bagian tentang pancasila sebagai berikut :

1. Filsafat Pancasila

2. Ilmu Pancasila

3. Ideology Negara Pancasila

I. CIRI-CIRI POKOK IDEOLOGI NEGARA PANCASILA

Di atas telah dikatakan bahwa pancasila sebagai ideology Negara dapat ditafsirkan berdasar atas paham instrumentisme dan dapat pula ditafsirkan atas paham motivasionisme. Di samping itu, apabila dikehendaki dan yang demikian ini kiranya paling sesuai dengan kepribadian bangsa kita, ditafsirkan berdasar atas paham sintetisme.

Dalam hal yang terakhir ini, maka dalam pelaksanaannya ideology Negara pancasila itu, meskipun bersifat sintetik, namun pada dasarnya lebih cenderung kepada paham motivaniosme. Namun, bagaimanapun juga, apabila pancasila sebagai ideology Negara itu merupakan semacam ancaman paham sintetisme, berarti bahwa setidak-tidaknya dalam pelaksanaannya sama-sama memperhatikan baik masalah tujuan maupun masalah untuk mencapai tujuan tersebut.

Berbicara mengenai ideology secara umum dapatlah dikatakan bahwa yang dinamakan ideology itu adalah sekumpulam keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, gagasan-gagasan yang menyangkut serta mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Secara garis besar kita dapati lima bidang kehidupan yang pokok, yaitu :

1. Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan/keamanan)

2. Bidang sosial

3. Bidang ekonomi

4. Bidang kebudayaan

5. Bidang keagamaan

Adanya kelima macam bidang tersebut di atas berarti bahwa ideologi dalam pengertian yang umum tadi dapat merupakan sistem-sistem nilai yang meliputi kelima bidang kehidupan tersebut. Artinya, dalam kenyataannya kita dapati ideology politik atau tata nilai politik, ideology social atau tata nilai social, ideology ekonomi atau tata nilai ekonomi. Ideology kebudayaan atau tata nilai kebudayaan, dan ideologi keagamaan atau tata nilai keagamaan.

Sehingga pada dasarnya dapat dikatakan bahwa paham sintetisme yang memadukan paham instrumentisme dan paham motivasionisme tersebut di atas diterapkan pula dalam berbagai bidang yang disebut di depan.

Dengan demikian berarti bahwa sesungguhnya tata politik (termasuk juga tata hankam) didasarkan atas paham sintetisme di bidang ideologi tadi, dan begitu juga tata sosial, tata ekonomi, tata kebudayaan serta tata keagamaan.

Secara berturut-turut akan dijelaskan mengenai bagaimana penerapan paham sintetisme itu dalam berbagai macam bidang kehidupan di dalam Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Subandi, AL Marsudi, 2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sutrisno, Slamet. 1986. Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.

Konsep Tentang Warganegara (Civic Education)

BAB I

PENDAHULUAN

Pada dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak, memiliki kepastian hak dan bertanggungjawab terhadap negaranya.

Dalam makalah ini akan diuraikan secara sederhana tentang warga Negara. Kami sadari kekurangan masih banyak dalam makalah ini, sehingga kritik dan saran amat kami perlukan untuk menyempurnakan tulisan kami dikemudian hari.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Warga Negara

Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba. Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu persektutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.

Sejalan dengan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.

Secara singkat, Koerniatmanto S.mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagian anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khsusus terhadap negaranya. Yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.[1]

Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasala 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1954 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara.

2. Asas Kewarganegaraan

Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan berdasrkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu Ius Soli (tempat kelahiran) dan Ius Sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.

a. Dari sisi kelahiran

Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang yang dikenal dengan asas kewarganegaraan Ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti hokum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti Negara, tanah atau darah dan songuinis berasal dari kata sanguis yang berate darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.[2]

Sebagai contoh, jika sebuah Negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang dilahirkan di Negara tersebut mendapatkan hak sebagi warga Negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah Negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, Indonesia, misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga Negara Indonesia.

Tidak jarang pula kita mendapatkan Negara-negara yang memanfaatkan kedua asas tersebut, tegasnya baik ius sanguinus maupun ius soli dalam pemberian kewarganegaraan terdahap penduduk yang berada di wilayah negaranya.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada juga yang pasif.

Ø Dalam pewarganegaraan yang aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau menyatukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara.

Ø Dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarkan oleh sesuatu Negara atau tidak mau diberi dan dijadikan warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.[3]

b. Dari sisi perkawinan

Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaran seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigm bahwa suami-istri atupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.

Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu suami. Berdasarkan dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang warga Negara karena perkawinanya, maka menurut Undang-undang ini seorang warga Negara republik Indonesia perempuan, yang kawin dengan seorang asing, tidak kehilangan kewarganegaraannya karena perkawianan itu, kecuali apabila ia melepaskannya sendiri, dan dengan melepaskan itu ia akan menjadi tanpa kewarganegaraan.

Meskipun pada dasarnya kewarganegaraan suami yang menetukan UU ini memberi kesempatan juga kepada warga Negara laki-laki untuk melepaskan kewarganegaraannya, karena mungkin hanya dengan jalan demikian tercapai kesatuan kewarganegaraan.

Berhubungan dengan kesempatan laki-laki tersebut di atas dan berhubungan mencegah timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara republik Indonesia, tidak selalu memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia.[4]

3. Unsur-unsur yang Menetukan Kewarganegaraan

a. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menetukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia.

Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu yang diantaranya terbukti dalan sistem di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Prancis, Jepang, dan juga Indonesia.[5]

b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Daerah tempat seseorang dilahirkan menetukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih setiap tahunnya harus membayar sejumlah uang pendaftran sebagai orang asing.

4. Karakteristik Warga Negara yang Demokrat

a. Rasa hormat dan tanggungjawab

Sebagai warga Negara yang demokratis, hendaklah memiliki rasa hormat terhadap sesame warga Negara dan dituntut juga untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan dan ketertiban Negara.

b. Bersikap kritis

Warga Negara yang democrat hendaklah selalu bersikap kritis, sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri, sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang legowo dan bertanggungjawab terhadap apa yang dikritisi.

c. Membuka diskusi dan dialog

Perebedaan pendapat dan pandangan pada suatu warga Negara pasti ada. Untuk meminimalisai konflik yang timbul, maka membuka ruang untuk diskusi dan dialog adalah suatu solusi yang baik, karena berdiskusi dan berdialog adalah salah satu dari ciri sikap warga Negara yang demokrat.

d. Bersifat terbuka

Sikap terbuka merupakan penghargan terhadap kebebasan bersama sesama manusia.

e. Rasional

Bagi warga Negara yang democrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu yang harus dilakukan karena kalau tidak secara rasional, akan membawa implikasi emosional dan egois.

f. Adil

Sebagai warga Negara yang democrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Karena hanya dengan keadilan semua tujuan akan tecapai demi kepentingan bersama.

g. Jujur

Memilik sikap dan sifat yang jujur bagi warga Negara merupakan sesuatu yanh niscaya, kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselerasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara, dan sifar jujur ini bisa diterapkan dalam segala sector.

5. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni yang dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif atau dikenal dengan warga Negara opration of law dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel aktif atau dikenal dengan by registration.

Dalam penjelasan umum undang-undang no.62/1998 ada tujuh (7) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) keran turut ayah dan ibu, serta (7) karena pernyataan.[6]

6. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga Negara secara umum dinyatakan bahwa warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya, maka adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya merupakan suatu yang niscaya ada.

Dalam konteks Indonesia, hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Di antara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD Perubahan kedua.[7] Contohnya hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan lain sebagainya. Adapun contoh kewajiban yang paling melekat bagi setiap warga Negara antara lain adalah membayar pajak, membela tanah air (pasal 27), membela pertanahan dan kemanan Negara (pasal 29) dan sebagainya.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Warga Negara adalah merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Dan setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-undang dasar.

Adapun unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan dapat dilihat dari : (1) unsur darah keturunan, (2) unsur daerah tempat kelahiran, (3) unsur pewarganegaraan. Dan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu sesuai dengan penjelasan umum undang-undang no 62/1985 bahwa ada tujuh cara mendapatkannya. (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) karena turut ayah atau ibu, serta (7) karena pernyataan.

DAFTAR PUSTAKA

TIM, ICCE Uin Jakarta, Pendidikan Kewarganegaan Demokrasi dan Ham Masyarakat Madani, Jakarta; Preneda Media. 2003

Drs, C. S. T. Kansil. Hukum Kewarganegaraan RI, Sinar Grafika. Jakarta: 1992

Kartasa Poetra, Sistematika Hukum Tata Negera, PT. Bina Aksara, Jakarta. 1987



[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan, Prenada Media, Jakarta : 2003 hal 74

[2] Ibid, hal 7

[3] Kartasa Poetra, Sistematika Hukum Tatanegara, PT Bina Aksara, Jakarta : 1987, hal.217

[4] Kansil, Hukum Kewarganegaraan RI, Sinar Grafika, Jakarta : 1992 hhal.115

[5] TIM ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan, Prenada Media, Jakarta :2003 hal 77

[6]Ibid, hal 28

[7]Ibid hal 83

Tata Cara Pembuatan Makalah Skripsi dll (B. Indonesia)

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Ada anggapan sebagian mahasiswa, terutama calon sarjana, bahwa menyusun karya ilmiah dengan bahasa yang baik dan benar itu rumit. Sebagian mereka nengeluh setelah diberi tugas menyusun makalah atau skripsi oleh dosen pembimbing atau olehperguruan tingginya. Mereka seakan-akan “menyerah sebelum bertempur”.

Sesungguhnya menyusun karya ilmiah tidak jauh berbeda dengan menyusun karya yang lain, seperti karya jurnalistik atau laporan perjalanan,bedanya,penyusunan karya ilmiah,mengikuti metode ilmiah(scientific metode) yang atas langkah-langkah untuk mengorganisasi dan mengatur gagasan melalui garis pemikiran yang konseptual dan prosedural yang disepakati oleh para ilmuwan.

Jadi, siapapun mampu menyusun karya ilmiah,asal mereka mau mempelajari cara-caranya.Didalam makalah ini, kami mencoba menguraikan cara penyusunan karya ilmia(skripsi/buku) dari sumber-sumber yang kami dapat,walaupun kami sendiri juga masih kurang ahli dealam hal ini.

B. TUJUAN MAKALAH

Adapun tuluan kami membuat makalah ini adalah selain untuk memnuhi tugas oleh dosen pembimbing,juga untuk menyikapi masalah yang tertera pada latar belakang di atas.yaitu,agar mahasiswa tidak beranggapan bahwa menyusun skripsi itu tidaklah rumit,sehingga mereka bisa lebih bersemangat dalam menyusun skripsi.HIDUP MAHASISWA.

C. RUMUSAN MASALAH

  1. BAGIAN-BAGIAN SKRIPSI ATAU BUKU
  2. KANDUNGAN MASING-MASING BAGIAN SKRIPSI ATAU BUKU
  3. TEKNIK PENULISAN KUITIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA.

BAB II

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN

Skripsi adalah karya tulis yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain, yang disertai data-data dan fakta-fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung maupun tidak langsung. Disamping tertib dan cermat, dalam metodologisnya juga diperlukan sumbamgan material berupa temuan baru dalam segi tata kerja, dalil-dalil atau hukum tertentu tentang salah satu aspek atau lebih dibidang spesialisasinya.[1]

2. TAHAP PENYUSUNAN SKRIPSI

Pada dasarnya, dalam penyusunan skripsi atau buku, terdapat lima tahap,yaitu:

2.2.1 Persiapan(pemilihan topik, judul dan kerangka)

2.2.2 pengumpulan data

2.2.3 pengorganisasian dan pengonsepan

2.2.4 pemeriksaan / pengetikan (Aritin 2003:7)

3. BAGIAN-BAGIAN POKOK SEBUAH SKRIPSI

Sistematika umumnya dibagi tiga bagian,yaitu sebagai berikut:

  1. Bagian awal

Bagian ini terdiri dari:

Halaman sampul

Halaman judul

Lembar persetujuan

1) Lembar persetujuan pembimbing

2) Lembar persetujuan dan pengesahan

Abstrak

Prakata

Daftar isi

Daftar table

Daftar gambar

Daftar lampiran

Daftar lain (misalnya daftar lambing, daftar singkatan dan sebagainya)

  1. Bagian inti

Bagian ini terdiri dari:

BAB I PENDAHULUAN

A .Latar belakang masalah

B.Identifikiasi masalah

C.Cakupan masalah

D.Rumusan masalah

E.Tujuan penelitian

F.Hipotesis penelitian (jika ada)

G.Kegunaan penelitian

H.Definisi istilah atau definisi operasional

BAB II KERANGKA TEORETIS

A…………………….

B…………………

C.dan seterusnya

BAB III METODE PENELITIAN

A.Ruangan Penelitian

B.Ruang Lingkup penelitian

C.Populasi dan Sampel

D.Instrumen Penelitian

E.Prosedur Pengumpulan Data

F.Analisis Data

BAB IV HASIL PENELITIAN

A. Deskripsi Data

B. Pengujian Hipotesis

BAB V PEMBAHASAN

A…………………

B…………………

C. dan setrusnya

BAB VI PENUTUP

A. Simpulan

B. Saran

  1. Bagian akhir

Bagian ini terdiri dari:

Daftar Pustaka

Pernyatan Keaslian Tulisan

Lampiran

Riwayat Hidup

4. KANDUNGAN MASING-MASING BAGIAN SKRIPSI

Isi bagian awal

Halaman Sampul

Halaman sampul biasanya berisi judul,kata skripsi,nama dan NIM, lambing perguruan tinggi, fakultas, jurusan dan waktu ujian. Semua huruf dicetak dengan huruf capital, dengan komposisi dan tata letak yang diatur secara simetris, rapid an serasi.[2]

Halaman Judul

Halaman judul terdiri atas dua halaman. Halaman pertama, isi dan formatnya sama dengan halaman sampul.

Halaman kedua memuat:

1. Judul skripsi

2. Teks skrips diajukan kepada perguruan tinggi untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam program sarjana pendidikan…

3. Nama dan NIM, (ditlis dngan huruf kecil kecuali huruf pertama)

4. Nama lengkap perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan (dengan huruf capital)

5. Bulan (dengan huruf kecil)

A. Abstrak

Kata abstarak ditulis di tengah halaman dengan huruf besar, simetris di batas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. Nama penulis diketik dengan jarak 2 spasidari kata abstrak, di tepi kiri dengan urutan: nama akhir diikuti koma,nama awal, nama tengah (jika ada) diakhiri titik.judul digarisbawahi atau dicetak miring dan dicetak dengan huruf kecil (kecusli huruf-huruf pertama dari setiap kata) diakhiri dengan titik. Kata skripsi ditulis setelah judul dan diakhiri dengan koma, diikuti dengan nama jurusan (tidak boleh disingkat), nama fakultas, nama institute, dan diakhiri dengan titik. Kamudian dicantumkan nama dosen pembimbing I dan II lengkap dengan gelar akademiknya.

Dalam abstrak dicantumkan kata kunci yang ditempatkan dibawah nama dosen pembimbing. Jumlah kata kunci berkisar antara tiga sampailima buah. Kata kunci diperlukan untuk komputerisasi sstem informasi ilmiah.

Dalam teks abstrak disajikan secara padat inti sari skripsi yang mencakup latar belakang, masalah yang diteliti, metode yang digunakan, hasil-hasil yyang diperoleh, kesimpulan yang dapat ditarik. Diketik dengan spasi tunggal (satu spasi) dan panjangnya tidak lebih dari dua halaman kertas ukuran kuarto.

B. Kata pengantar/Prakata

Kata pengantar berisi ucapan terima kasih penulis kepada semua pihak yang telah membantu dalam mempersiapkan,melaksanakan dan menyelesaikan penulisan skripsinya.

Tulisan KATA PENAGNTAR ditulis dengan huruf besar, simetris di batas atas bidang pengetikan dan tanpa tanda titik. Teks kata pengantar dengan spasi ganda (dua spasi) panjang teks tidak lebih dari dua halaman kertas kuarto.

C. Daftar isi

Daftar isi memuat judul bab, judul subbab, dan judul anak subbab yang disertai nomor halaman tempat pemuatannya dalam teks. Semua judul bab diketik dengan huruf besar. Judul subbab dan anak subbab hanya huruf awalnya saja yang diketik dengan huruf besar.

D. Daftar Tabel

Daftar tabel memuat: nomor tabel, judul tabel, serta nomor halaman untuk setiap tabel. Judul yang lebih dari satu baris diketik dengan spasi tunggal. Antara judul tabel yang satu dengan yang lainnya diberi jarak satu setengah spasi.

E. Daftar Gambar

Daftar gambar memuat: nomor gambar, judul gambar, dan nomor halaman tempat pemuatan dalam teks. Tata cara penulisannya sama dengan daftar tabel.

F. Daftar Lampiran

Daftar lampiran memuat: nomor lampiran, dan halaman tempat lampiran itu berada.

G. Daftar Lainnya

Jika pada skripsi banyak dipakai tanda-tanda yang memiliki makna penting,maka perlu ada daftar khusus yang memuat tanda-tanda dan lambang-lambang itu.

H. Isi Bagian Inti

Skripsi memiliki enam bagian inti yaitu pendahuluan, hasil penelitian, pembahasan, dan penutup.

I. Bab I Pendahuluan

Bab ini berfungsi untuk menjawab pertanyaan apa yang diteliti, untuk apa dan nengapa penilitian itu dilakukan.

J. Latar Belakang Masalah

Dalam bagian ini diuraikan secara ringkas tentang teori, hasil-hasil penelitian, kesimpulan seminar ataupun diskusi ilmiah, pengalaman ataupun pengamatan pribadi yang berkaitan erat dengan masalah yangf diteliti sehingga masalah yang diteliti memiliki landasan perpijak yang kokoh.

K. Rumusan Masalah

Rumusan masalah berfungsi menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan yang ingin dicarikan jawabannya dan hendaknya disusun secara singkat, padat, jelas, dan dituangkan dalam bentuk kalimat tanya.

L. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian mengungkapkan sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian.

Hipotesis Penelitian

Hipotesis mengungkapkan jawaban sementara terhadap maswalah penelitian.

M. Asumsi Penelitian

Asumsi penelitian adalah anggapan dasar tentang suatu hal yang dijadikan pijakan beroikir dan bertindak dalam melakukan penelitian.

N. Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian berisi alasan kelayakan atas masalah yang diteliti.

O. Penegasan Istilah

Penegasan istilah diperlukan jika diperkirakan akan timbul perbedaan pengartian atau kekurang jelasan makna jika penegasan istilah tidak diberikan.

P. Bab II Kajian Pustaka

Kajian pustaka memuat dua hal yaitu deskripsi teoritis tentang variabel atau objek yang diteliti dan kesimpulantentang kajian yang antara lain berupa argumentasi atas hipotesis yang diajukan dalam bab yang mendahuluinya.pemilihan bahan pustaka yang akan dikaji berdasarkan dua kriteria yaitu: 1) prinsip kemutakhiran (kecuali untuk penelitian historis). 2) prinsip relevansi.

Bab III Metode Penelitian

Dalam bab ini berisi rancangan penelitian, populasi dan sampel, instrumen penelitian, pengumpulan data, dan analisis data.

Rancangan Penelitian

Rancangan penelitian didefinisikan sebagai strategi mmengatur latar penelitian agar peneliti memperoleh data yang valid sesuai dengan karakteristik variabel dan tujuan penelitian.

  1. Populasi dan Sampel

Istilah populasi dan sampel dipakai jika penelitian yang dilakukan memakai sampel sebagai subjek penelitian. Hal-hal yang dibahas dalam populasi dan sampel: 1) identifikasi dan batasan-batasan tentang populasi, 2) prosedur atau teknik pengambilan sampel, dan 3) besarnya sampel.

  1. Instrumen Penelitian

Dalam bagian ini dipaparkan tentang imstrumen yang digunakan untuk mengukur variabel, prosedur pengembangan instrumen pengumpul data atau pemilihan alat dan bahan yang digunakan dalam penelitian, juga cara pemberian skor atau kode terhadap masing-masing butir pertanyaan/pernyataan.

  1. Pengumpulan Data

Bagian ini memaparkan 1) langkah yang ditempuh dan teknik yang dipakai untuk mengumpulkan data, 2) kualifikasi dan jumlah petugas yang terlibat dalam proses pengumpulan data, dan 3) jadwal waktu pelaksanaan pengumpulan data.

Analisis Data

Pemilihan jenis analisis data sangat ditentukan oleh jenis data yang dikumpulkan dan tetap berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai atau hipotesis yabg hendak diuji.

Bab IV Hasil Penelitian

Laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dalam penelitian yang menguji hipotesis hendaknya dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 1) uraian tentang karakteristik masing-masing variabel, dan 2) uraian tentang hasil pengujian hipotesis.

  1. Deskripsi Data

Dalam deskripsi data untuk masing-masing variabel dilaporkan hasil penelitaian yang telah diolah dengan teknik statistik deskriptif, seperti distribusi frekuensi yang disertai dengan grafik yang berupa histogram, nilai rerata, simpangan baku, atau yang lainnya.

  1. Pengujian Hipotesis

Penjelasan terhadap hasil pengujian jipotesis ini terbatas pada interpretasi atas angka statistik yang diperoleh dari perhitungan statistik.

Bab V Pembahasan

Tujuan pembahasan adalah 1)menjawab masalah penelitian, 2) menafsirkan temuan-temuan penelitian, 3)mengintegrasikan temuan penelitian ke dalam kumpulan pengetahuan yang telah mapan, 4) memodifikasi teori yang ada, dan 5) menjelaskan implikasi lain dari hasil penelitian.

Bab VI Penutup

Bagian ini berisi kesimpulan dan saran.

Kesimpulan

Isi kesimpulan harus terkait langsung dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian.

Saran

Saran yang dianjurkan hendaknya selalu bersumber dari temuan penelitian, pembahasan, dan kesimpulan hasil penelitian.

Isi Bagian Akhir

Daftar rujukan

Bahan pustaka yang dimasukkan dalam daftar rujukan harus sudah disebutkan dalam teks.

Lampiran-Lampiran

Lampiran-lampiran hendaknya berisi keteranagan-keterangan yang dianggap penting untuk skripsi.

Riwayat Hidup

Hasil yang perlu dimuat dalam bagian ini adalah nama lengkap penulis, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, pengalaman organisasi, dan prestasi yang pernah diraih (ditulis dengan spasi tunggal).

2.5 Fungsi dan Teknik Penulisan Kutipan, Catatan Kaki, dan Daftar Pustaka

2.5.1 Penulisan Kutipan

Teknik penulisan kutipan menurut saukah dkk. (1996:72-74) dap[at dilakukan dengan dua cara:

1) Cara merujuk kutipan langsung

a) Kutipan kurang dari 40 kata

Nama pengarang daoat ditulis dalam tejs sevara terpadu. Contoh:

Chaer (1994:147) menyimpulkan “…………………………….”.

Nama pengarang disebut bersama dengan tahun terbit dan nomor halaman. Contoh:

Kesimpulan tentang identifikasi morfem adalah “……………………………………….” (chaer 1996:147).

Jika ada tanda kutip dalam kutipan, digunakan tanda kutip tunggal. Contoh:

Kesimulan tentang hakikat bahasa sebagai lambang adalah “………………….” (chaer:1994:147)

b) Kutipan lebih dari 40 kata

Contoh:

Chaer (1994:147) menarik kesimpulan sebagai berikut.

ikon adalah tanda yang paling mudah dipahami karena kemiripannya dengan sesuatu yang diwakili. Karena itu……….. dan seterusnya.

c) Kutipan yang sebagian dihilangkan

Contoh:

Kalau ditanya apakah kata itu? … para linguis yang sehari-haribergelut dengan kata, hingga dewasa ini tidak mempunyai kesamaan pndapat mengenai apa kata itu? (Chaer, 1994:162)

2) Cara Merujuk Kutipan Tidak Langsung

Nama pengarang disebut teroadu dengan teks. Contoh:

Chaer (1994:122) menyatakan bahwa kalimat adalah rangkaian kata-kata yang tersusun secara teratur dan berisi pikiran yang utuh.

Nama pengarang disebut dalam kurung bersama tahun terbitnya. Contoh:

Kalimat adalah rangkaian kata-kata yang tersusun secara teratur dan berisi pikiran yang utuh.

2.5.2 Penulisan Catatan Kaki

Catatan kaki ditulis sebagai penghargaan terhadap karya orang lain untuk memenuhi kode etik yang berlaku dalam hal penulisan karya tulis

Fungsi catatan kaki menurut Akhaidah dkk. (1991:245) adalah sebagai berikut:

1) Pendukung keabsahan penemuan.

2) Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan.

3) Referensi silang.

4) Tempat menyatakan penghargaan atas karya yang diterima dari orang lain.

Adapun unsur-unsur catatan kaki sebagai berikut:

1) Untuk buku

a) Nama pengarang,ditulis dalam urutan biasa, diikuti (,).

b) Judul buku ditulis dengan huruf besar (kecuali kata tugas), digaris bawahi.

c) Nama atau nomor seri, kalau ada.

d) Data publikasi: (1) jumlah jilid, kalau ada

(2) nomor cetakan, kalau ada

(3) kota penerbitan, diikuti titik dua (:)

(4) nama penerbitan, diikuti koma (,)

(5) tahun penerbitan.

e) Nomor jilid, kalau perlu.

f) nomor halaman, diikuti titik (.)

2) Untuk Artikel Dalam Majalah

a) Nama pengarang d) Nomor majalah, jika ada

b) Judul artikel, diantara tanda kutip e) Tangal penerbitan

c) Nama majalah f) Nomor halaman

Contoh:

Gorys Keraf, Diksi dan Gaya Bahasa (Jakarta:Gramedia,2000),hal. 6.

Dalam catatan kaki singkat juga dikenal istilah-istilah berikut.

a. Ibid (singkatan dari ibidium,artinya sama dengan di atas)

b. Op.cit. (singkatan dari opere citato, artinya dalam karya yang telah dikutip),untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki darisumber lain.urutannya: nama pengarang, op.cit, nomor halaman.

c. Loc.cit. (singkatan dari loco citato, yaitu tempat yang telah dikutip). Urutannya: nama pengarang, loc.cit. (tanpa nomor halaman).

2.5.3 Penulisan Daftar Pustaka

Pada dasarnya unsur-unsur yang ditulis dalam daftar pustaka menurut Saukah dkk. (1996:74) secara berturut-turut 1) nama pengarang ditulis dengan urutan:nama akhir,nama awal, dan nama tengah tanpa gelar akademik. 2) tahun penerbitan, 3) judul, termasuk subjudul, 4) tempat penerbitan, dan 5) nama penerbit.

1) Rujukan dari buku

Contoh:

Yuzintani,azizah. 2009. Intisari Bahasa Indonesia. Banjarmasin:tanpa penerbit.

Jika ada beberapa buku yang ditulis oleh yang sama dan diterbitkan pada tahun yang sama pula, maka penulisannya seperti contoh berikut:

Keraf, groys. 1994. Linguisti Umum.jakarta:Rineka cipta.

Keraf, Groys. 1994. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta:Gramedia.

2) Rujukan dari buku yang berisi kumpulan artikel

Contoh:

Aminuddin (Ed.). 1990. Pengembangan Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Bahasa dan

Sastra. Malang:HISKI Komisariat Malang dan YA3.

3) Rujukan dari artikel dalam buku kumpulan artikel (ada artikelnya)

Contoh:

Hasan, M. Z. 1990. Karakteristik Penelitian kualitatif. Dalam Aminuddin (Ed.),

Pengembangan Penelitian Kualittatif Dalam Bidang Bahasa dan Sastra (hlm.12-15). Malang:HISKI Komisariat Malang dan YA3.

4) Rujukan dari artikel dalam jurnal

Contoh:

Hanafi, A. 1989. Partisipasi Dalam Siaran Pedesaan dan Pengadopsian Inovasi.

Forum Penelitian, 1 (1) : 33-47.

5) Rujukan dari artikel dalam koran atau makalah

Contoh:

Manhuri. 2007, 19 November. Peningkatan Pendidikan Moralitas dan Prilaku

Masyarakat. Radar Banjarmasin, hlm. 15.

6) Rujukan dari koean tanpa pengarang

Contoh:

Radar Banjarmasin. 2007, 19 November. Pasenger Car Mulai Digemari. Hlm. 16.

7) Rujukan dari dopkumen resmi pemerintah yang diterbitkan olehsuatu panerbit tanpa pengarang dan tanpa lembaga

Contoh:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang sistem pendidikan

Nasional. 1990. Jakarta:diperbanyak oleh PT. Armas Putra Jaya.

8) Rujukan dari lembaga yang ditulis atas nama lembaga tersebut

Contoh:

Pusat Pengembangan dan Penbinaan Bahasa. 2001.Pedoman Umum Ejaan Bahasa

Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.

Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

9) Rujukan berupa karya tulis

Contoh:

Connel, D. W. dan G. J. Miller. 1990. Kimia dan Entooksikologi Pencemaran. Terjemah

oleh Y. Koester. 1995. Jakarta:Universitas Indonesia Press.

10) Rujukan dari skripsi, tesis, atau disertasi

Contoh:

Pitayaningrum, C. W. 2004. “Efek Perebusan 30 Menit dengan daun kumis kucing

terhadap penurunan kandungan Logam Berat Dalam Hati dan Usus Sapi

yang Digembalakan di TPA Jatibarang, Semarang”. Skripsi. Semarang:Fakultas Peternakan, Universitas Diponegoro.

11) Rujukan dari makalah yang disajikan dalam seminar, penataran, atu lokarkarya

Contoh:

Dwiloka, B. 2003. “Menulis Karya Ilmiah”. Makalah disajikan dalam Penataran dan

Lokakarya Penulisan Karya Ilmiah Mahasiswa Universitas Stikubank Smarang. Semarang, 2 Agustus.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari uraian makalah kami tadi mungkin ada beberapa hal yang kami simpulkan, diantaranya:

1. Dalam penulisan skripsi atau buku harus melalui prosedur-prosedur yang telah ada.

2. Data-data yang termuat dalam skripsi atau buku harusm jelas, baik sumber maupun data itu sendiri.

3. Dalam penyusunan skripsi atau buku, sudah ada cara-caranya, jadi jika kkita ingin menyusun skripsi atau buku maka kita harus melalui cara-cara tersebut.

4. Skripsi atau buku itu harus tersususn secara rapi dan sistematis.

5. Dalam menyusun skripsi atu buku, diperlukan ketelitian yang sangat tinggi.

Dari semua kesimpulan di atas, bahwa jika kita ingin menyusun skripsi atau buku mencari data-data yang jelas sumbernya, kemudian menyelesaikan skripsi atau buku dengan mengikuti prosedur-prosedirnya agar menghasilkan skripsi atau buku yangbaik dan berkualitas.

SARAN

1. Ikutilah prosedur-prosedur penyusunan skripsi apabila kita ingin menyusun skripsi.

2. Kalau ingin menyusun skripsi, carilah data-data yang jelas dari sumber yang terpercaya.

DAFTAR PUSTAKA

Yuzzintani, azizah. 2009. Intisari Bahasa Indonesia. Banjarmasin:tanpa penerbit.

Sudjana, nana, dkk. 2004. Menyusun Karya Tulis Ilmiah. Bandung:Sinar Baru Algosindo.

Dwiloka, Bambang, dkk.2005. Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah. Jakarta:Rineka Cipta.



[1]Bambang Dwiloka, Teknik Menulis Karya Ilmiah. Hal 6

[2]Ibid, hal 29