Selasa, 17 November 2009

Konsep Tentang Warganegara (Civic Education)

BAB I

PENDAHULUAN

Pada dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak, memiliki kepastian hak dan bertanggungjawab terhadap negaranya.

Dalam makalah ini akan diuraikan secara sederhana tentang warga Negara. Kami sadari kekurangan masih banyak dalam makalah ini, sehingga kritik dan saran amat kami perlukan untuk menyempurnakan tulisan kami dikemudian hari.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Warga Negara

Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba. Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu persektutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.

Sejalan dengan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.

Secara singkat, Koerniatmanto S.mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagian anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khsusus terhadap negaranya. Yang mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.[1]

Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasala 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1954 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara.

2. Asas Kewarganegaraan

Dalam menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan berdasrkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu Ius Soli (tempat kelahiran) dan Ius Sanguinis (keturunan). Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.

a. Dari sisi kelahiran

Pada umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang yang dikenal dengan asas kewarganegaraan Ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti hokum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti Negara, tanah atau darah dan songuinis berasal dari kata sanguis yang berate darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.[2]

Sebagai contoh, jika sebuah Negara menganut asas ius soli, maka seseorang yang dilahirkan di Negara tersebut mendapatkan hak sebagi warga Negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah Negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, Indonesia, misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga Negara Indonesia.

Tidak jarang pula kita mendapatkan Negara-negara yang memanfaatkan kedua asas tersebut, tegasnya baik ius sanguinus maupun ius soli dalam pemberian kewarganegaraan terdahap penduduk yang berada di wilayah negaranya.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada juga yang pasif.

Ø Dalam pewarganegaraan yang aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau menyatukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara.

Ø Dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarkan oleh sesuatu Negara atau tidak mau diberi dan dijadikan warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.[3]

b. Dari sisi perkawinan

Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaran seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigm bahwa suami-istri atupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.

Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu suami. Berdasarkan dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang warga Negara karena perkawinanya, maka menurut Undang-undang ini seorang warga Negara republik Indonesia perempuan, yang kawin dengan seorang asing, tidak kehilangan kewarganegaraannya karena perkawianan itu, kecuali apabila ia melepaskannya sendiri, dan dengan melepaskan itu ia akan menjadi tanpa kewarganegaraan.

Meskipun pada dasarnya kewarganegaraan suami yang menetukan UU ini memberi kesempatan juga kepada warga Negara laki-laki untuk melepaskan kewarganegaraannya, karena mungkin hanya dengan jalan demikian tercapai kesatuan kewarganegaraan.

Berhubungan dengan kesempatan laki-laki tersebut di atas dan berhubungan mencegah timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara republik Indonesia, tidak selalu memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia.[4]

3. Unsur-unsur yang Menetukan Kewarganegaraan

a. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menetukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia.

Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu yang diantaranya terbukti dalan sistem di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Prancis, Jepang, dan juga Indonesia.[5]

b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Daerah tempat seseorang dilahirkan menetukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih setiap tahunnya harus membayar sejumlah uang pendaftran sebagai orang asing.

4. Karakteristik Warga Negara yang Demokrat

a. Rasa hormat dan tanggungjawab

Sebagai warga Negara yang demokratis, hendaklah memiliki rasa hormat terhadap sesame warga Negara dan dituntut juga untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan dan ketertiban Negara.

b. Bersikap kritis

Warga Negara yang democrat hendaklah selalu bersikap kritis, sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri, sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang legowo dan bertanggungjawab terhadap apa yang dikritisi.

c. Membuka diskusi dan dialog

Perebedaan pendapat dan pandangan pada suatu warga Negara pasti ada. Untuk meminimalisai konflik yang timbul, maka membuka ruang untuk diskusi dan dialog adalah suatu solusi yang baik, karena berdiskusi dan berdialog adalah salah satu dari ciri sikap warga Negara yang demokrat.

d. Bersifat terbuka

Sikap terbuka merupakan penghargan terhadap kebebasan bersama sesama manusia.

e. Rasional

Bagi warga Negara yang democrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu yang harus dilakukan karena kalau tidak secara rasional, akan membawa implikasi emosional dan egois.

f. Adil

Sebagai warga Negara yang democrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Karena hanya dengan keadilan semua tujuan akan tecapai demi kepentingan bersama.

g. Jujur

Memilik sikap dan sifat yang jujur bagi warga Negara merupakan sesuatu yanh niscaya, kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselerasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara, dan sifar jujur ini bisa diterapkan dalam segala sector.

5. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Pada umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni yang dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif atau dikenal dengan warga Negara opration of law dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel aktif atau dikenal dengan by registration.

Dalam penjelasan umum undang-undang no.62/1998 ada tujuh (7) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) keran turut ayah dan ibu, serta (7) karena pernyataan.[6]

6. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga Negara secara umum dinyatakan bahwa warga Negara merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya, maka adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya merupakan suatu yang niscaya ada.

Dalam konteks Indonesia, hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Di antara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD Perubahan kedua.[7] Contohnya hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan lain sebagainya. Adapun contoh kewajiban yang paling melekat bagi setiap warga Negara antara lain adalah membayar pajak, membela tanah air (pasal 27), membela pertanahan dan kemanan Negara (pasal 29) dan sebagainya.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Warga Negara adalah merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Dan setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-undang dasar.

Adapun unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan dapat dilihat dari : (1) unsur darah keturunan, (2) unsur daerah tempat kelahiran, (3) unsur pewarganegaraan. Dan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu sesuai dengan penjelasan umum undang-undang no 62/1985 bahwa ada tujuh cara mendapatkannya. (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) karena turut ayah atau ibu, serta (7) karena pernyataan.

DAFTAR PUSTAKA

TIM, ICCE Uin Jakarta, Pendidikan Kewarganegaan Demokrasi dan Ham Masyarakat Madani, Jakarta; Preneda Media. 2003

Drs, C. S. T. Kansil. Hukum Kewarganegaraan RI, Sinar Grafika. Jakarta: 1992

Kartasa Poetra, Sistematika Hukum Tata Negera, PT. Bina Aksara, Jakarta. 1987



[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan, Prenada Media, Jakarta : 2003 hal 74

[2] Ibid, hal 7

[3] Kartasa Poetra, Sistematika Hukum Tatanegara, PT Bina Aksara, Jakarta : 1987, hal.217

[4] Kansil, Hukum Kewarganegaraan RI, Sinar Grafika, Jakarta : 1992 hhal.115

[5] TIM ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan, Prenada Media, Jakarta :2003 hal 77

[6]Ibid, hal 28

[7]Ibid hal 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar