Selasa, 17 November 2009

Ruang Lingkup Administrasi dan Manajemen Pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

Administrasi pendidikan adalah tindakan mengordinasikan perilaku manusia dalam pendidikan, untuk semata sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara produktif.

Sehingga didalam ruang lingkup terlaksana dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Jadi dapat ditegaskan bahwa ruang lingkup pembahasan administrasi pendidikan difokuskan pada kegiatan administrasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pelayanan kebutuhan sekolah di satu pihak, dan sekolah sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran dan focus utama pelayanan belajar di pihak lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN

RUANG LINGKUP ADMINISTRASI MANAJEMEN PENDIDIKAN

A. Manajemen Pendidikan

- Perencanaan

- Sistem pendidikan menurut tahap-tahap perkembangan (jenjang pendidikan) dan aspek-aspek pengembangan (jenjang pendidikan).

- Organisasi

- Administrasi

- Keuangan

- Pemasokan

- Tenaga kependidikan

- Sistem evaluasi

- Penelitian

(Filsafat Ilmu Pendidikan) Suatu pengantar, hal 80, 2004, PT. Remaja Rosdakarya. Drs. Redja Mudyarharjo.

B. Membahas tentang Administrasi Pendidikan

Membahas dan mendiskusikan administrasi pendidikan memerlukan pengetahuan tentang tujuan pendidikan serta berbagai wahana untuk mencapai tujuan itu. Pengetahuan in ditunjang ilmu pengetahuan mengenai dasar-dasar kependidikan dan teori-teori belajar dan mengajar dalarn kegiatan pembelajaran. Administrasi pendidikan memberikan pedoman tentang bagaimana wawasan yang diperoleh dan pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam sekolah sebagai satuan organisasi pendidikan terdepan untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat pemakai jasa pendidikan. Administrasi pendidikan mempunyai hubungan yang erat dengan psikologi pendidikan, sosiologi pendidikan, antropologi, ilmu komunikasi, dan bimbingan. Ilmu ini, memberikan dasar dalam pengelolaan murid yang menjadi bidang garapan administrasi pendidikan.

Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa administrasi pendidikan merupakan terapan dan sosilogi, psikologi, dan juga antrophologi. Karena administrasi pendidikan menyangkut urusan pengelolaan sumberdaya manusia dalam upava meningkatkan kualitasnya. Guru sebagai tenaga profcsional kependidikan daam mengajar dan menjalankan fungsi administrasi penibelajaran. mengetahui tugasnya dalam konteks pengelolaan murid, pengelolaan pembelajaran, mcngukur kemajuan belajar murid, dan kegiatan pembelajaran Iainnva yang dilakukan di sekolah.

Jadi dapat ditegaskan bahwa ruang Iingkup pembahasan administrasi pendidikan difokuskan pada kegiatan administrasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah sebagar pelavanan kebutuhan sekolah disatu pihak, dan sekolah sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran dengan fokus utama pelayanan belajar dipihak lainnya Pada kedua pihak ini kegiatan administrasi pendidikan difokuskan pada profesionalisme pengelolaan pendidikan dilihat dan segi kelembagaan pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan terhadap masyarakat maupun satuan pendidikan atau sekolah pada semua jenjang dan jenis sebagai institusi yang memberikan jasa pelayanan belajar kepada masyarakat. Untuk dapat mengukur kualitas pendidikan perlu didukung olch profesionalisme supervisi pengajaran baik yang disediakan oeh sekolah maupun yang disediakan oleh pemerintah dilihat dari manajemen pembelajaran, hal ini sebagai bagian yang terintegrasi.(sagala Syaiful. Alfabeta, 2006)

C. Ruang Lingkup Administrasi Pendidikan

Sebelum membicarakan ruang lingkup administrasi pendidikan lebih dahulu akan dikemukakan tugas pengelola, yaitu:

1. Tugas dan Tanggungjawab sekolah

Secara garis besar dan tanggungjawab sekolah mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Kegiatan sekolah meliputi semua kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendidikan sekolah.

b. Dalam kepala sekolah dapat menunjuk atau beberapa orang guru yang diberi tugas untuk melaksanakan suatu kegiatan sekolah.

c. Kepala sekolah bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah yang dipimpinnya.

d. Terhadap suatu kegiatan sekolah yang belum diatur oleh pihak yang berwenang, yang sifatnya insidensial dan tidak berpengaruh secara luas, kepala sekolah dapat mengambil prakarsa sementara bagi pelaksanaan kegiatan itu. Kegiatan dimaksud segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Kepala sekolah dapat mengajukan usul, dasar dan pertimbangan kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi mengenai pelaksanaan kegiatan sekolah tertentu yang mempunyai pengaruh/akibat yang luas, tetapi belum diatur oleh pihak yang berwenang.

f. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah satu-satunya organisasi siswa yang bersifat intra sekolah dan mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

g. Semua kegiatan sekolah pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

h. Kurikulum secara menyeluruh merupakan pedoman dan sumber dari berbagai kegiatan belajar mengajar di sekolah.

i. Kepala sekolah mengadakan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan sekolah.

j. Setiap awal tahun ajaran kepala sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis tentang:

§ Pelaksanaan kegiatan sekolah pada tahun ajaran yang lalu.

§ Rencana kalender pendidikan untuk tahun ajaran yang sedang berjalan. Laporan itu disampaikan kepada atasan langsung sesuai prosedur yang berlaku.

2. Tugas Kepala Sekolah

Kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pendidikan di sekolah dengan perincian sebagai berikut:

a. Mengatur proses belajar mengajar:

1. Program tahunan, semesteran, caturwulan berdasarkan kalender pendidikan.

2. Jadwal pelajaran tahunan, per semesteran, percaturwulanan termasuk penetapan jenis mata pelajaran/keterampilan dan pembagian tugas baru.

3. Program satuan pelajaran (teori dan praktek) berdasarkan buku kurikulum.

4. Pelaksanaan jadwal satuan pelajaran (teori dan praktek) menurut alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kalender pendidikan.

5. Pelaksanaan ulangan/tes hasil evaluasi belajar untuk kenaikan dan EBTA.

6. Penyusunan kelompok murid/siswa bcrdasarkan norma kepengurusan.

7. Penyusunan nama penilaian.

8. Penetapan kenaikan kelas.

9. Laporan kemajuan hasil belajar murid/siswa.

10. Penetapan dalam peningkatan proses belajar mengajar.

b. Mengatur administrasi kantor.

c. Mengatur administrasi murid/siswa.

d. Mengatur administrasi pegawai.

e. Mengatur administrasi perlengkapan.

f. Mengatur administrasi keuangan.

g. Mengatur adsministrasi perpustakaan.

h. Mengatur pembinaan kemuridan/kesiswaan.

i. Mengatur hubungan dengan masyarak.

3. Jadwal Kerja Kepala Sekolah

Agar kegiatan kepala sekolah dapat mencapai sasaran secara optimal diperlukan adanya jadwal kerja kepala sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan rutin harian, mingguan, bulanan, caturwulan, semesteran, dan tahunan.

a. Kegiatan harian:

1. Memeriksa daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata usaha.

2. Mengatur dan memeriksa kegiatan 5K di sekolah (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan).

3. Memeriksa program satuan pelajaran guru dan persiapan lainnya yang menunjang proses belajar mengajar.

4. Menyelesaikan surat-surat, menerima tamu, dan menyelenggarakan pekerjaan kantor lainnya.

5. Mengatasi hambatan-hambatan terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar.

6. Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu.

7. Memeriksa segala sesuatu menjelang sekolah itu usai.

b. Kegiatan Mingguan:

Disamping kegiatan harian perlu dilaksanakan pula kegiatan mingguan sebagai berikut:

1. Upacara bendera pada hari Senin dan pada hari-hari istimewa lainnya.

2. Senam pagi pada hari senin.

3. Memeriksa agenda dan menyelesaikan surat-surat.

4. Mengadakan rapat mingguan (hari Sabtu) guna membahas jalannya pelajaran dan kasus yang belum terselesaikan untuk menjadi bahan rencana kegiatan minggu berikutnya.

5. Memeriksa keuangan sekolah, antara lain biaya rutin SPP/DPP.

6. Mengatur penyediaan keperluan perlengkapan kantor sekolah.

c. Kegiatan bulanan:

1. Pada awal bulan dilakukan kegiatan antara lain:

a. Melaksanakan penyelesaian kegiatan setoran SPP, gaji pegawai/guru, laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/sekolah dan rencana belanja bulanan.

b. Melaksanakan pemeriksaan umum, antara lain:

1. Buku kelas.

2. Daftar hadir guru dan pegawai tata usaha.

3. Kumpulan bahan evaluasi berikut analisisnya.

4. Kumpulan program satuan pelajaran.

5. Diagram daya serap murid/siswa.

6. Diagram pencapaian kurikulum.

7. Program perbaikan dan pengadaan.

8. Buku catatan pelaksanaan BP.

c. Memberi petunjuk catatan kepada guru-guru tentang siswa yang perlu diperhatikan, kasus yang perlu diketahui dalam rangkaian pembinaan kegiatan siswa.

2. Pada akhir bulan dilakukan kegiatan antara lain:

a. Penutupan buku.

b. Pertanggungjawaban keuangan.

c. Evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan alat bahan praktek.

d. Kegiatan caturwulan/semesteran.

Setiap caturwulan/semesteran perlu dilaksanakan kegiatan antara lain:

1. Menyelenggarakan perbaikan alat-alat sekolah (alat kantor, alat praktek, gedung, pagar sekolah dan lain-lain bila diperlukan).

2. Menyelenggarakan pengisian daftar induk siswa/buku induk siswa.

3. Menyelenggarakan persiapan evaluasi catur wulan/semesteran

4. Menyelenggarakan evaluasi caturwulan/semesteran termasuk kegiatan:

a. Kumpulan nilai (lagger),

b. Ketetapan nilai rapor,

c. Catatan tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus,

d. Pengisian nilai caturwulan/semesteran,

e. Pembagian rapor,

f. Pemberian, pemanggilan orang tua siswa bila diperlukan untuk konsultasi.

5. Menyelenggarakan evaluasi kegiatan BP, OSIS, UKS, dan ekstrakurikuler lainnya.

e. Kegiatan akhir tahun ajaran:

Setiap akhir tahun ajaran perlu dilaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka penutupan tahun ajaran sekaligus melaksanakan kegiatan persiapan untuk tahun ajaran yang akan datang, antara lain:

1. Menyelenggarakan penutupan buku inventaris dan keuangan.

2. Menyelenggarakan persiapan kenaikan kelas/tingkat yang meliputi:

a. Pengisian daftar nilai (lagger),

b. Penyiapan bahan-bahan untuk rapat guru,

c. Pengisian rapor dan EBTA,

d. Upacara akhir tahun ajaran, kenaikan kelas, pembagian rapor, penyerahan STTB, dan pelepasan lulusan.

3. Menyelenggarakan EBTA.

4. Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran yang bersangkutan.

5. Menyelenggarakan penyusunan rencana keuangan tahun yang akan datang.

6. Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaa sekolah dan alat bantu pendidikan.

7. Menyelenggarakan pembuatan laporan akhir tahun ajaran.

8. Melaksanakan kegiatan penerimaan siswa baru yang meliputi kegiatan:

a. Penyiapan formulir dan pengumuman penerimaan siswa baru.

b. Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran.

c. Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran.

f. Kegiatan awal tahun ajaran:

Menetapkan rencana kegiatan sekolah pada tahun ajaran yang akan datang meliputi:

a. Kebutuhan guru,

b. Pembagian tugas mengajar,

c. Program satuan pelajaran, dan jadwal pelajaran,

d. Pelengkapan alat-alat pelajaran dan bahan pelajaran,

e. Rapat guru.

4. Tugas Guru

a. Guru mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran di sekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku. Di samping tugas pokok tersebut, guru membantu kepala sekolah dalam melaksanakan dan mengatur:

1. Administrasi murid dan siswa.

2. Adminisirasi kepegawaian.

3. Administrasi perlengkapan.

4. Administrasi keuangan.

5. Administrasi perkantoran.

6. Administrasi perpustakaan.

7. Administrasi pembinaan kesiswaan, termasuk program B dan P.

8. Administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat. Tugas tambahan tersebut terutama diberikan kepada guru yang di sekolahnya belum tersedia tenaga khusus tata usaha sekolah.

b. Bagi guru pada kepala sekolah menengah umum/kejuruan, di samping tugas melaksanakan tugas pokok pendidikan dan pengajaran, mereka mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah dalam hal mengatur:

1. Program pengajaran.

2. Pembinaan kesiswaan termasuk program B dan P.

3. Pengelolaan kepustakaan.

4. Pengelolaan kelas.

5. Kegiatan jurusan/instalasi.

6. Pengelolaan laboratorium/ruang praktek.

c. Guru yang mendapat tugas membantu kepala sekolah di bidang program-program pengajaran melakukan kegiatan:

1. Penyusunan jadwal kegiatan sekolah.

2. Penyusunan pembagian tugas guru.

3. Penyusunan jadwal pelajaran.

4. Penyusunan jadwal evaluasi belajar.

5. Penyusunan laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala.

d. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah di bidang kesiswaan melakukan kegiatan:

1. Penyusunan program pembinaan kesiswaan/OSlS.

2. Pelaksanan pembinaan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.

3. Penyusunan pembinaan siswa secara berkala dan insidental.

4. Pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi.

5. Pengarahan dan pemilihan OSIS.

6. Pemilihan calon penerima beasiswa bagi siswa yang berbakat.

e. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah sebagai wali kelas, melakukan kegiatan:

1. Penyusunan laporan keadaan kelas pada akhir tahun ajaran.

2. Pembuatan statistik bulanan siswa.

3. Penyusunan jadwal pelajaran kelas.

4. Pencatatan jumlah kehadiran siswa mingguan dan bulanan.

5. Pencatatan penerimaan uang SPP.

6. Pengisian daftar nilai siswa.

7. Pendaftaran alamat siswa.

8. Pembuatan catatan khusus siswa.

9. Pencatatan mutasi siswa.

f. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah di bidang bimbingan dan penyuluhan, melakukan kegiatan:

1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan penyulahan meliputi: waktu kegiatan, metode bimbingan dan penyuluhan, peralatan dan biaya, teknik pengolahan dan hasil bimbingan dan penyuluhan.

2. Koordinasi dengan wali kelas sebagai penanggungjawah bidang pembinaan kesiswaan dan orang tua/wali murid

3. Penyusunan dan pelaksanaan program kerjasama dengan instansi lain yang relevan, baik pemerintah maupun swasta.

4. Evaluasi pelaksanaan B dan P.

5. Penyusunan statistik hasil evaluasi B dan P.

6. Penyusunan dan pemberian sarana dan pertimbangan pemilihan jurusan bagi siswa.

g. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah di bidang perpustakaan sekolah melakukan kegiatan:

1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka.

2. Pengurusan pelayanan perpustakaan.

3. Perencanaan pengembangan perpustakaan.

4. Pemeliharaan dan perbaikan buku/bahan pustaka.

5. Penyusunan laporan.

h. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah sebagai ketua jurusan/kepala instansi melakukan kegiatan:

1. Penyusunan program pembinaan dan pengambangan jurusan.

2. Koordinasi penggunaan laboratorium/tempat praktek.

3. Peningkatan prestasi dalam jurusan yang bersangkutan

4. Observasi dan evaluasi kemajuan dan kemampuan siswa dalam jurusan yang bersangkutan.

5. Penyusunan laporan perkembangan jurusan/instansi.

i. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah untuk mengajar praktek, melakukan kegiatan:

1. Praktek di laboratorium/praktek kejuruan.

2. Pengembangan praktek di laboratorium/praktek kejuruan.

3. Pemeliharaan alat praktek laboratorium/praktek kejuruan.

4. Perencanaan kegiatan praktek.

5. Penyiapan bahan/alat untuk pelajaran praktek sesuai dengan jurusannya.

6. Pengoordinasian kegiatan praktek.

7. Perencanaan kebutuhan bahan/alat praktek.

8. Pengawasan pelaksanaan praktek.

9. Koordinasi kerjasama dengan masyarakat/dunia usaha dalam rangka praktek siswa.

10. Penyusunan laporan kamajuan praktek siswa.

j. Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah di bidang hubungan masyarakat, melakukan kegiatan:

1. Pengaturan dan penyelenggaraan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa.

2. Pembinaan hubungan antara sekolah dengan BP3.

3. Pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga sosial lainnya.

4. Pemberian informasi tentang keadaan sekolah kepada masyarakat lingkungannya.

5. Pertemuan/konsultasi dengan dunia usaha.

6. Penyusunan laporan pengembangan hubungan antara sekolah dengan masyarakat.

5. Tugas Tata Usaha Sekolah

Kepala unit tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan sekolah yang meliputi kegiatan:

a. Penyusunan program tata usaha sekolah.

b. Penyusunan keuangan sekolah.

c. Pengurusan kepegawaian.

d. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.

e. Penyusunan perlengkapan sekolah.

f. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah.

g. Penyusunan laporan kegiatan pengurusan tata usah sekolah.

D. Bidang-Bidang Adminstrasi

Bidang-bidang yang terakup dalam administrasi pendidikan adalah sangat banyak dan luas. Tetapi yang sangat penting dan perlu diketahui oleh para kepala sekolah dan guru-guru pada umumnya ialah sebagai berikut:

a. Bidang tata usaha sekolah, mi meliputi:

a. Organisasi dan struktur pegawai tata usaha.

b. Anggaran belanja keuangan sekolah.

c. Masalah kepegawaian dan personalia sekolah.

d. Keuangan dan pembukuannya.

e. Korespondensi/surat menyurat.

f. Masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan, laporan, pengisian buku induk, raport dan sebagainya.

b. Bidang personalia murid, yang meliputi antara lain:

1) Organisasi murid.

2) Masalah kesehatan murid.

3) Masalah kesejahteraan murid.

4) Evaluasi kemajuan murid.

5) Bimbingan dan penyuluhan bagi murid.

c. Bidang personalia guru, meliputi antara lain:

1) Pengangkatan dan penempatan tenaga guru.

2) Organisasi personel guru.

3) Masalah kepegawajan.

4) Masalah kondite dan evaluasi kemajuan guru.

5) Refreshing dan up-grading guru-guru.

d. Bidang pengawasan (supervisi), yang meliputi antara lain:

1) Usaha membangkitkan semangat guru-guru dan pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya.

2) Mengusahakan dan mengembangkan kerjasama yang balk antara guru, murid dan pegawai tata usaha sekolah.

3) Mengusahakan dan membuat pedoman cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran.

4) Usaha mempertinggi mutu dan pengalaman guru- guru pada umumnya.

e. Bidang pelaksanaan dan pembinaan kurikulum:

1) Berpedoman dan mengetrapkan apa yang tercantum dalam kurikulum sekolah yang bersangkutan, dalam usaha mencapai dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran.

2) Melaksanakan organisasi kurikulum beserta metode-metodenya, disesuaikan dengan pembaruan pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Demikianlah antara lain bidang-bidang yang tercakup di dalam administrasi pendidikan. Dapatlah disingkatkan bahwa bidang-bidang tersebut di atas dapat dikelompokkan sebagai berikut:

- Bidang administrasi material, yaitu kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi, seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan, dan lain-lain.

- Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya administrasi personel guru dan pegawai sekolah dan sebagainya.

- Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup di dalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, persiapan harian dan sebagainya.

Administrasi pendidikan seringkali diistilahkan dengan administrasi sekolah seperti halnya dalam Kurikulum 1984 (Palam Buku Petunjuk Pengelolaan) disebutkan bahwa administrasi sekolah (maksudnya administrasi pendidikan) mencakup pengaturan, proses belajar-mengajar, kesiswaan, personalia, peralatan pengajaran, gedung dan perlengkapan, keuangan serta humas atau hubungan dengan masyarakat. ini semua merupakan cakupan atau skopa dan administrasi sekolah administrasi pendidikan.

Dalam buku “Pedoman Umum Menyelenggarakan Administrasi Sekolah Menengah (1984)”, disebutkan pula mengenai ruang lingkup kegiatan administrasi sekolah adalah meliputi:

- administrasi program pengajaran;

- administrasi murid/siswa;

- adminstrasi kepegawajan;

- administrasi keuangan;

- administrasi perlengkapan;

- administrasi surat menyurat;

- administrasi perpustakaan;

- administrasi pembinaan kesiswaan;

- administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.

Sebagamana telah disebutkan di atas bahwa skopa atau ruang ruang lingkup administrasi pendidikan itu meliputi segala hal yang pada dasarnya ditekankan pada pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan supaya berjalan secara teratur dan tertib yang semua itu diorientasikan pada tujuan pendidikan. Karena itu butir-butir yang menjadi cakupan atau yang termasuk ke dalam skopa administrasi pendidikan sesungguhnya amat luas dan banyak. Adapun rincian ruang lingkup yang penulis sinyalir tersebut di atas, sebetulnya masih bisa dijelaskan lagi secara lebih rinci dan lebih luas lagi.

Sementara itu, Dr. Hadari Nawawi menyatakan, bahwa secara umum ruang Iingkup administrasi berlaku juga di dalam administrasi pendidikan. Ruang lingkup tersebut meliputi bidang-bidang kegiatan sebagai berikut:

a. Manajemen Adminstrasi (administrative management).

Bidang kegiatan ini disebut juga “management of adminisrative function yang bertujuan mengarahkan agar semua orang dalam organisasi/kelompok kerjasama mengerjakan hal-hal yang tepat sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

b. Manajemen operatif (operative management)

Bidang kegiatan mi disebut juga “management of operative function” yakni kegiatan-kegjatan yang bertujuan mengarahkan dan membina agar dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi beban tugas masing-masing setiap orang melaksanakan dengan tepat dan benar.[1]

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

- Manajemen adalah suatu rangkaian tindakan dengan maksud untuk mencapai hubungan kerjasama yang rasional dalam suatu sistem administrasi.

- Administrasi pendidikan memberikan pedoman tentang bagaimana wawasan yang diperoleh dari pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam sekolah sebagai satuan organisasi pendidikan terdepan untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat pemakai jasa pendidikan .

- Bidang-bidang yang terakup dalam administrasi dan manajemen pendidikan adalah sangat banyak dan luas. Tetapi yang sangat penting dan perlu diketahui oleh para kepala sekolah dan guru-guru pada umumnya ialah sebagai berikut:

1. Bidang tata usaha sekolah, mi meliputi:

a. Organisasi dan struktur pegawai tata usaha.

b. Anggaran belanja keuangan sekolah.

c. Masalah kepegawaian dan personalia sekolah.

d. Keuangan dan pembukuannya.

e. Korespondensi/surat menyurat.

f. Masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan, laporan, pengisian buku induk, raport dan sebagainya.

2. Bidang personalia murid, yang meliputi antara lain:

a. Organisasi murid.

b. Masalah kesehatan murid.

c. Masalah kesejahteraan murid.

d. Evaluasi kemajuan murid.

e. Bimbingan dan penyuluhan bagi murid.

3. Bidang personalia guru, meliputi antara lain:

a. Pengangkatan dan penempatan tenaga guru.

DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin, Yusak (2005), Administrasi Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia

Mudgarhardjo, Redjo, (2004), Suatu Pengantar Filsafat Ilmu Pendidikan. PT. Remaja Rosdakarya.

Sagala, Syaiful (2006) Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Drs. Ahmad Rohani, HM & Drs. H. Abu Ahmadi (1990), Administrasi Pendidikan Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta,



[1]Drs. Ahmad Rohani, HM & Drs. H. Abu Ahmadi, Administrasi Pendidikan Sekolah, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal 18.

1 komentar: